OTONOMI DAERAH Kelas IX
1.
Pengertian
a. Kata
otonomi berasal dari bahasa Yunani autos
yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan. Jadi, otonomi dapat
diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan
sendiri.
b.
Menurut
UU No. 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.
Hakikat
Otonomi daerah mengandung dua nilai dasar:
a.
Adanya kewenangan (kebebasan untuk
mengambil langkah yang diperlukan demi terciptanya kesejahteraan);
b.
Adanya partisipasi atau keterlibatan
masyarakat dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan
publik di daerahnya.
Pada hakikatnya, otonomi daerah yaitu memberikan
ruang gerak secukupnya bagi pemerintahan di daerah untuk mengelola daerahnya
sendiri agar lebih berdaya, mampu bersaing dalam kerja sama, dan professional,
terutama dalam menjalankan pemerintahan daerah dan mengelola sumber daya serta
potensi yang dimiliki daerah tersebut. Sehingga akan mampu meningkatkan taraf
hidup dan pelayanan kepada masyarakat.
3.
Instrumen atau Dasar Hukum
a.
Undang-undang dasar 1945
· Pasal
18 ayat 1 s.d 7
· Pasal
18A
· Pasal
18B
b.
TAP MPR RI No.XV/MPR/1998
ttg penyelenggaraan otonomi daerah
c.
TAP
MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam
penyelengaraan otonomi daerah
d.
Undang-undang
· UU
No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ( Rev UU no 22 th 1999)
· UU
No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah ( Rev UU no 25 th 1999)
4.
Tujuan
a.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
pelayanan umum dan daya saing daerah
b.
Mengefisiensikan dan mengefektifkan
penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah yang berdaya guna dan
berhasil guna
c.
Lebih meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat
d.
Membangun kestabilan politik dalam
rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
e.
Melibatkan dan mengoptimalkan peran
serta masyarakat dalam pembangunan
f. Mewujudkan
tatanan kehidupan demokratis yang sehat dan dinamis dalam kerangka NKRI
5.
Keuntungan
a.
Masyarakat di daerah akan lebih
mengembangkan potensinya karena ada semangat bersaing dengan masyarakat daerah
lain
b.
Perkembangan pembangunan ekonomi daerah
terutama di luar Jawa dan di luar Jakarta lebih baik dari sebelum pelaksanaan
otonomi daerah
c.
Iklim berusaha dan usaha masyarakat
lebih kondusif dan berkembang
d.
Kesejahteraan warga daerah dirasakan
semakin meningkat
e.
Pembangunan fasilitas umum semakin
meningkat
f.
Pelayanan aparat pemerintah daerah
menjadi lebih cepat dan mudah
g.
Aspirasi masyarakat akan lebih
diperhatikan oleh pemerintah daerah karena mempunyai wewenang yang lebih besar
daripada sistem terpusat
6.
Perangkat Pelaksana
a. Perangkat pelaksana otonomi daerah adalah pemerintah
daerah dan DPRD.
b. Pemerintah daerah di Provinsi adalah Gubernur
beserta perangkatnya.
c. Pemerintah daerah di Kabupaten adalah Bupati/Walikota
beserta perangkatnya.
7.
Istilah-Istilah Dalam
a.
Pemerintah pusat selanjutnya disebut
pemerintah adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana
dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1994.
b.
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD tahun 1945.
c.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan.
d.
Daerah otonom, selanjutnya disebut
daerah adalah kesatuan mayarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
NKRI.
e.
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepala daerah otonomi untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
f.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepala gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
g.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari
pemerintah provinsi kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten atau kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota
kepada desa untuk melakukan tugas di wilayah tertentu.
h.
Wilayah administrasi adalah wilayah
kerja gubernur selaku wakil pemerintah.
i.
Instansi vertikal adalah perangkat
departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
j.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat
pemerintah di tingkat pusat atau pejabat pemerintah di daerah provinsi yang
berwenang membina dan mengawasi peenyelenggaraan pemerintah daerah.
k.
Kecamatan adalah wilayah kerja camat
sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
l.
Desa atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatir dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
m.
DPRD adalah lembaga perwakilan daerah
yang memegang kekuasaan di bidang legislatif di daerah.
8.
Asas-Asas
a.
Asas
penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum yang terdiri
dari:
·
Asas kepastian hukum: asas dalam negara hukum yang mengutamakan lndasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
·
Asas tertib penyelenggara negara: asas yang mengharuskan setiap penyelengggara negara
untuk bertindak, berperilaku , taat dan patuh pada peraturan perundangan yang
berlaku.
·
Asas kepentingan umum: asas yang mendahulukan kepentingan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
·
Asas keterbukaan: asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan dan rahasia negara
·
Asas proporsionalitas: asas yang mengutamakan keseimbanagan antara hak dan
kewajiban
·
Asas profesionalitas:asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan perudang-undangan yang berlaku
·
Asas akuntabilitas: asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepeda
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai perturan
perundangan yang berlaku.
·
Asas efisiensi: asas untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara
hemat
·
Asas efektifitas : asas untuk
memanfaatkan sumber daya yang tersedia sehingga berdaya guna dan
berhasil guna
b. Asas penyelenggaraan
pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan:
·
Desentralisasi
yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem NKRI.
·
Dekonsentrasi
yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu.
·
Tugas
Pembantuan yaitu penugasan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan/atau desa, dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
c. Asas penyelenggaraan
pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan
9. Prinsip-Prinsip
Pelaksanaan
a.
Otonomi
Seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat
yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Daerah memiliki kewenganan
membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan
peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada
peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Otonomi yang Nyata artinya
bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk
tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
- Otonomi yang Bertanggung Jawab artinya
otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan
tujuan dan maksud pemberi otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan
daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian
utama dari tujuan nasional.
10.
Orientasi Pelaksanaan
a.
Peningkatan
kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi
yang tumbuh dalam masyarakat.
- Terjaminnya keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya.
Artinya, mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah.
- Terjaminnya keserasian hubungan antara daerah dengan pemerintah pusat.
Artinya, harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan
tetap tegaknya NKRI dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
11.
Pembagian Urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan OTODA
a.
Urusan pemerintah yang menjadi urusan
pemerintah pusat meliputi:
·
Politik luar negeri
·
Pertahanan
·
Keamanan
·
Yustisi
·
Moneter dan fiskal nasional
·
Agama
b.
Urusan wajib pemerintahan daerah,
meliputi:
·
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
·
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan
tata ruang
·
Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat
·
Penyediaan sarana dan prasarana umum
·
Penanganan bidang kesehatan
·
Penyelenggaraan pendidikan
·
Penanggulangan masalah sosial
·
Pelayanan bidang ketenagakerjaan
·
Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha
kecil dan menengah
·
Pengendalian lingkungan hidup
·
Pelayanan pertahanan
·
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
·
Pelayanan administrasi umum pemerintahan
·
Pelayanan administrasi penanaman modal
·
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
·
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan
oleh peraturan perundang-undangan
12.
Sumber Pendapatan Daerah
a.
Pendapatan asli daerah
(PAD) : pajak daerah, retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan
daerah, lain-lain PAD yang sah
b. Dana perimbangan : Dana bagi hasil (PBB,PPh, dan sumber daya
alam)
Dana Alokasi Umum (DAU) : dari APBN
Dana Alokasi khusus (DAK) : dari APBN
khusus hal tertentu
c. Lain-lain pendapatan yang sah
- Pengertian OTODA
- Hakikat
- Dasar hukum OTODA
- Tujuan Otoda
- Keuntungan
- Perangkat pelakasana
- Istilah –istilah dalam
OTODA
- Asas-asas
- Prinsip Pelaksanaan
- Orientasi pelaksanaan
- Pembagian tugas dalam
OTODA
- Sumber pendapatan daerah
- Pengertian Kebijakan
Publik
- Macam-macam bentuk KP
- Jenis KP menurut sifat
- Proses Pembentukan KP
- Manfaat KP
- Penyebab masyarakat tdk
aktif dalam proses perumusan KP
- Akibat tidak aktiknya
masy dalam proses KP
- Dampak positif dan
negatif
- Bentuk partisipasi
masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar